BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:
Untuk mendapatkan Juknis-Petunjuk Teknis BOS 2015 anda bisa mendownloadnya disini
- Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Untuk mendapatkan Juknis-Petunjuk Teknis BOS 2015 anda bisa mendownloadnya disini
Post a Comment