Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Semua warga wajib membayar pajak, kini sudah ada pajak online dimana kita sudah bisa input data pajak lewat online. Tahapan-tahapan sebelum input data di pajak online yaitu :
A. Login
Untuk yang belum bisa login ini ada caranya,buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
1. Masukkan NPWP anda
2. Ketikkan Password anda
3. Ketikkan Kode
4. Klik Login
Setelah Login anda akan masuk seperti gambar dibawah ini
Post a Comment